Simulasi-Kredit.com – Buat kalian yang ingin memiliki kendaraan bermotor di tahun 2017, jangan kaget jika tingginya kenaikan biaya pengurusan surat kendaraan bermotor.
Kenaikan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor ini berdasarkan dengan terbitnya peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNPB) tertanggal 6 desember 2016.
Baca : 7 Keuntungan sidang tilang online
Peraturan ini dibuat untuk menggantikan peraturan Nomor 50 Tahun 2010 tentang peraturan yang sama dan mulai diberlakukan oleh pemerintah per tanggal 6 Januari 2017 yang dimana peraturan ini berisi tentang pengurusan surat – surat kendaraan bermotor baik roda dua, roda empat maupun lebih oleh kepolisian negara republik indonesia secara nasional.
Berikut biaya pengurusan surat kendaraan bermotor
Jenis Pengurusan | Tarif Lama | Tarif Baru |
Penerbitan STNK ( Baru dan Perpanjang )
|
Rp. 50.000 Rp. 75.000 |
Rp. 100.000 Rp. 200.000 |
Pengesahan STNK
|
– – |
Rp. 25.000 Rp. 50.000 |
Penerbitan STCK
|
Rp. 25.000 Rp. 25.000 |
Rp. 25.000 Rp. 50.000 |
Penerbitan TNKB
|
Rp. 30.000 Rp. 50.000 |
Rp. 60.000 Rp. 100.000 |
Penerbitan BPKB
|
Rp. 80.000 Rp. 100.000 |
Rp. 225.000 Rp. 375.000 |
Penerbitan STNK Surat Mutasi Keluar Daerah
|
Rp. 75.000 Rp. 75.000 |
Rp. 150.000 Rp. 250.000 |
Penerbitan surat tanda nomor kendaraan lintas negara dan tanda nomor lintas negara
|
– – |
Rp. 100.000 Rp. 100.000 |
Itulah sedikit rincian biaya pengurusan surat – surat kendaraan bermotor yang baru sesuai dengan isi peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Keputusan menaikan tarif biaya kepengurusan surat – surat kendaraan bermotor ini sangat menarik, mengingat proses pengurusan nya masih memakan waktu yang cukup lama bisa sampai satu atau dua bulan. kita tunggu saja gebrakan dari pihak polri.